Tautan-tautan Akses

Sudan Tolak Kirim Warganya Untuk Diadili di Mahkamah Internasional


Sudan mengatakan, akan menolak seruan untuk mengirim warganya yang diduga melakukan kejahatan perang untuk diadili Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag.

Mahkamah itu hari Senin mengumumkan, telah dengan resmi melakukan penyidikan terhadap kejahatan-kejahatan perang di Sudan bagian barat, dan akan memusatkan perhatian pada orang-orang yang memegang tanggungjawab paling besar. Ketua Jaksa Penuntut Luis Moreno Ocampo menghimbau agar semua pihak bekerjasama dengan penyidikan ini.

Para pejabat Sudan mengatakan, pemerintah Sudan akan menolak seruan itu, dan akan melakukan penyidikannya sendiri. Awal tahun ini, PBB menyampaikan daftar 51 tersangka penjahat perang ke Mahkamah Den Haag.

Daftar itu kabarnya mencakup nama-nama pejabat Sudan, komandan tentara, milisi Arab pro pemerintah, dan pemberontak. PBB memperkirakan, 180 ribu orang tewas di Darfur selama konflik yang telah berlangsung dua tahun. Sekitar dua juta orang terpaksa mengungsi.

XS
SM
MD
LG