Tautan-tautan Akses

Pengadilan di Indonesia Menyatakan Shapelle Corby Bersalah  Menyelundupkan Ganja dan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun


Pengadilan di Indonesia telah menyatakan seorang perempuan Australia bersalah menyelundupkan ganja dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dewan 3 hakim di Bali hari ini mengatakan Shapelle Corby menyelundupkan 4,1 kilogram ganja ke Bali tahun lalu. Keluarga dan teman Corby berteriak ketika mendengar vonis itu.

Dia tadinya menghadapi kemungkinan hukuman mati dalam kasus semacam itu, walaupun jaksa sudah menuntut hukuman seumur hidup bagi mahasiswa Australia berusia 27 tahun itu. Nasib Corby telah mendapat liputan luas media di seluruh Australia, dimana angket pendapat umum menunjukkan sebagian besar orang yakin ia tidak bersalah. Dia telah berkali-kali mengatakan ganja tersebut dimasukkan orang ke dalam kopernya tanpa sepengetahuannya. Polisi Australia telah meningkatkan keamanan di sekitar misi diplomatic Indonesia setelah banyak ancaman pembunuhan diterima oleh staff Indonesia pekan lalu sehubungan dengan kasus tersebut.

XS
SM
MD
LG