Tautan-tautan Akses

Pengadilan Tinggi Indonesia Mendukung Putusan 30 Bulan Penjara Terhadap Kyai Abu Bakar Bashir


Pengadilan tinggi Indonesia mendukung putusan penjatuhan hukuman penjara 30 bulan terhadap tokoh muslim militan Kyai Abu Bakar Bashir atas tuduhan melakukan konspirasi dalam insiden pengeboman di kelab malam di Bali, tahun 2002. Jurubicara Pengadilan Tinggi Jakarta – Senin – mengatakan, panel hakim dalam sidang tertutup pekan lalu, telah menolak naik banding kyai Bashir. Kyai Bashir dinyatakan bersalah awal Maret atas tuduhan berkonspirasi – tetapi bukannya memerintahkan agar dilakukannya serangan di Bali itu, yang menewaskan 202 orang.

Amerika Serikat dan Australia mengecam vonis penjara 30 bulan itu – karena terlalu ringan. Jurubicara Depattemen Luar Negeri Indonesia mengatakan, kasus pemerintah terhadap kyai Bashir mungkin bisa lebih kuat, seandainya Washington membolehkan akses kepada para saksi penting, seperti Hambali, tersangka terkemuka teroris yang sejak tahun 2003 ditahan di Amerika Serikat

XS
SM
MD
LG