Tautan-tautan Akses

Dua Orang Muslim Militan Telah Diadili di Indonesia


Dua orang muslim militan telah diadili di Indonesia, atas tuduhan berpartisipasi dalam pemboman bunuh diri tahun lalu di Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Mohamed Hasan dituduh membantu dua orang Mayalisa Azahari bin Husin dan Noordin Mohamed Top mengangktu bahan peledak dari Jawa Timur ke Jakarta sebelum ledakan itu terjadi. Kedu aorang Malaysia itu adalah pelarian.

Dalam sebuah persidangan terpisah, para jaksa penuntut menuduh Neri Anshori membantu dua orang Malaysia itu membuat bom yang digunakan dalam ledakan tanggal 9 September itu. Kedua orang tertuduh itu dapat dikenai hukuman mati, jika dibuktikan bersalah dalam serangan bom itu, yang menewaskan 10 orang dan pihak Jemaah Islamiyah (kelompok terror regional yang ada kaitannya dengan al-Qaida) dituduh melaksanakannya. Semua korban yang tewas adalah orang-orang Indonesia.*

XS
SM
MD
LG