Majelis umum PBB telah menyetujui perjanjian global yang dirancang untuk mencegah terorisme nuklir.
Resolusi yang disyahkan hari ini menyerukan agar negara-negara menandatangani dan memberlakukan perjanjian itu, yang harus diratifikasi oleh 22 negara sebelum diberlakukan.
Perjanjian itu akan mewajibkan pemerintah negara untuk menuntut atau meng-ekstradisi mereka yang memiliki secara illegal piranti dan bahan nuklir. Teks itu juga menyerukan agar negara-negara negara-negara bekerjasama dan saling memberikan informasi.
Persetujuan dicapai setelah Pakistan, Kuba, Amerika Serikat dan Iran menarik usul amandemen pada teks itu.
Amerika Serikat semula menghendaki kata-kata yang menyebutkan penggunaan damai bahan nuklir tidak boleh dipakai sebagai selubung untuk membuat senjata. Pemerintah Amerika menuduh Iran memiliki program senjata nuklir rahasia.
Iran yang membantah tuduhan Amerika itu – meminta kata-kata menyetujui pertukaran peralatan dan bahan nuklir untuk maksud-maksud damai.